ALUR PEMERIKSAAN
1
Persiapan
Sebelum mendaftar pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis RIsiko (Jika belum, silahkan mendaftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
2
Pendaftaran
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
3
Pengecekan Dokumen
BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
4
Biaya Sertifikasi Halal
LPH Mitra Halal Sehati menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
5
Pembayaran Biaya
Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoce SIHALAL
6
Verifikasi pembayaran
BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
7
Proses Audit
LPH MItra Halal Sehati melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL
8
Sidang Fatwa
Komisi fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa produk halal melakukan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan Halal di SIHALAL
9
Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
9
Selesai
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH"