Tentang kami
LPH Mitra Halal Sehati
Kami adalah lembaga yang bergerak di bidang Pemeriksaan kehalalan Produk. LPH Mitra Halal Sehati bekerja sama langsung dengan BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal suatu produk. LPH Mitra Halal Sehati berkomitmen untuk menjadi lembaga pemeriksa halal di Indonesia dan dunia dengan memberikan kualitas pelayanan terbaik dan terpercaya serta hasil pemeriksaan dan pengujian yang akurat dan tepat waktu.
Proses Permohonan Sertifikat Halal
Alur Proses
Alur proses pemeriksaan
1
Permohonan Sertifikat Halal
2
Verifikasi Dokumen
3
Proses Audit Produk Halal
4
Sidang Fatwa Halal
5
Penerbitan Sertifikat Halal
Landasan
Mengapa produk pangan harus bersertifikasi halal
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan BPJPH No. 40 Tahun 2022, berikut adalah mekanisme sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah: 168)