Homepage 2

Tentang kami

LPH Mitra Halal Sehati

Kami adalah lembaga yang bergerak di bidang Pemeriksaan kehalalan Produk. LPH Mitra Halal Sehati bekerja sama langsung dengan BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal suatu produk. LPH Mitra Halal Sehati berkomitmen untuk menjadi lembaga pemeriksa halal di Indonesia dan dunia dengan memberikan kualitas pelayanan terbaik dan terpercaya serta hasil pemeriksaan dan pengujian yang akurat dan tepat waktu.

Layanan

Cakupan Layanan dari LPH Mitra Halal Sehati

LPH Mitra Halal Sehati Siap Membantu Pelaku Usaha Untuk Memperoleh Sertifikat Halal Yang Diterbitkan Oleh BPJPH
Icon

Produk Pangan

Berbagai produk pengolahan pangan
Icon

Produk Minuman

Berbagai produk pengolahan minuman

Proses Permohonan Sertifikat Halal

Alur Proses

Alur proses pemeriksaan

Icon

1

Permohonan Sertifikat Halal
Icon

2

Verifikasi Dokumen
Icon

3

Proses Audit Produk Halal
Icon

4

Sidang Fatwa Halal
Icon

5

Penerbitan Sertifikat Halal

Landasan

Mengapa produk pangan harus bersertifikasi halal

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan BPJPH No. 40 Tahun 2022, berikut adalah mekanisme sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah: 168)