Ruang Lingkup
Layanan Pemeriksa dan Pengujian Halal untuk Makanan dan Minuman
Dokumen acuan standar yang diperlukan dalam menjalankan proses pemeriksaan/pengujian produk halal yakni:
– Regulasi BPJPH, merupakan aturan-aturan yang mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang, Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
– Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 944 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas KMA Nomor 748 Tahun 2021.
– Keputusan Kepala Badan No. 48 Tahun 2024 tentang SK Manual SJPH bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Reguler.